Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
perjanjian Leasing antara Lessor dan Lessee dan bentuk bentuk perlindungan serta
upaya hukum bagi Lessee sebagai konsumen yang dirugikan oleh Lessor sebagai
pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
sumber data diperoleh dari peraturan perundang undangan , dan literatur literatur
yang berkaitan dengan permasalahan.
Di dalam melaksanakan suatu perjanjian atau perikatan, hendaklah para
pihak mengkaji isi dari perjanjian yang akan disepakati, karena para pihak yang
terdapat dalam perjanjian tersebut terikat dengan isi perjanjian. artinya para pihak
harus melaksanakan isi perjanjian yang telah mereka sepakati karena semua
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Terutama pada Lessor atau sebagai pelaku usaha dalam
perusahaan Leasing yang mengabaikan hak Lessee sebagai konsumennya dengan
melakukan atau menerapkan sanksi sanksi diluar perjanjian yang telah disepakati
seperti menyita dan menjual kendaraan milik Lessee secara sepihak. Hal ini terjadi
karena para pihak didalam perjanjian tersebut terutama dari pihak Lessee sebagai
konsumen dinilai kurang mengerti akan hak dan kewajibannya, disisi lain Lessor
sebagai pelaku usaha juga dinilai tidak memiliki itikad baik dalam perjanjian
maupun klausula yang dibuatnya.
Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen, Undang Undang
Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) dapat memberikan
harapan bagi Lessee sebagai konsumen terhadap Lessor sebagai pelaku usaha atau
perusahaan Leasing yang melakukan perbuatan melawan hukum. Apabila pihak
Lessee sebagai konsumen yang dirugikan ingin menyelesaikan perkaranya dapat
mengadukan langsung ke ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(selanjutnya disebut BPSK), selain BPSK, ada juga Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (selanjutnya disebut LPKSM), jika melalui
upaya upaya hukum di luar pengadilan ini tidak membuahkan kesepakatan, maka
pihak konsumen dapat meneruskan ke peradilan umum.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, Leasing, Upaya hukum Konsumen,