Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur ? unsur tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan anggota militer dan bagaimana perlindungan hukum
bagi anggota militer yang menjadi korban penganiayaan. Penelitian ini dilakukan di
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif yaitu penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Sumber data
diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan pustaka yang menurut kekuatan
mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Penelitian ini berisi tentang unsur-unsur atas penganiayaan yang dilakukan anggota
militer terhadap anggota militer lain yang terdiri dari unsur barang siapa, unsur dengan
sengaja, dan unsur menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain yang mana
terdakwa telah dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP terdakwa dijerat dengan hukuman
penjara selama 4 bulan masa penjara dan 6 bulan masa percobaan. Perlindungan
hukum dan hak ? hak yang diberikan kepada anggota militer yang menjadi korban
penganiayaan dilaksanakan oleh pihak pengadilan militer dan dibantu oleh kepolisian
militer serta oditurat setempat dimana kasus yang disidangkan.
.
Kata kunci : Tindak Pidana Penganiayaan, Militer.