Abstract :
Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui alasan tuntutan jaksa
penuntut umum dalam perkara No:163/PID.B/2012/PN.SDA di Pengadilan
Negeri Sidoarjo dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam
memutuskan perkara No:163/PID.B/2012/PN.SDA di Pengadilan Negeri
Sidoarjo. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif,
sumber data diperoleh dari literatur, Undang-undang dan wawancara terhadap
hakim dan jaksa tempat terjadinya perkara. Analisa data yang digunakan
adalah analisis deskriptif, yaitu menguraikan, menggambarkan, memaparkan,
dan menganalisis tentang realita pembunuhan berencana dan dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak
pembunuhan berencana. Hasil penelitian ini adalah bahwa untuk menentukan
adanya kemampuan bertanggung jawab, seseorang haruslah Melakukan
perbuatan pidana, mampu bertanggung jawab, dengan kesengajaan atau
kealpaan. Dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan
No:163/PID.B/2012/PN.SDA telah sesuai karena berdasarkan pertimbangan
yuridis yang terdiri dari dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa,
keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal perbuatan hukum
pidana, serta pertimbangan non yuridis yang terdiri dari latar belakang
perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, serta
kondisi ekonomi terdakwa, diperkuat dengan keyakinan hakim.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana
Pembunuhan, Berencana