Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab pidana pelaku
perampokan yang disertai penganiayaan menurut KUHP dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana perampokan yang disertai
penganiayaan Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung
untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat
kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala
cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada
yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum. Salah satu bentuk kejahatan
yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.Dimana melihat keadaan
masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas
dengan mencuri.. Kasus pencurian yang disertai kekerasan dengan nomor kasus
No. Pid 372 / Pid / B / 2009 / PN Lmg bermula dari ide otak utama dalam
perampokan ini yaitu Mujiono Bin Katam yang sebelumnya pernah bekerja
sebagai kuli angkut di Dolog Lamongan. Tersangka Mujiono diberhentikan dari
pekerjaannya sebagai kuli angkut di Dolog Lamongan pada tahun 2008. Hal ini
menimbulkan dendam karena Mujiono merasa diperlakukan tidak adil. Pencurian
terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan
unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian
atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang
ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum). Pasal pencurian, ini
diatur dalam Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan Hakim menyatakan
dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara
bersama - sama sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke - 2 dan 3
KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun
Kata Kunci : Pidana, Perampokan, Pencurian, Kekerasan