Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
perusahaan pemegang hak desain industri yang bersetifikat atas nama mantan
komisaris perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptis analisis.
Sumber data yang diperoleh dari bahan pustaka, literatur-literatur, karya tulis
ilmiah, perundang-undangan yang berlaku, dan putusan-putusan dari pengadilan
negeri. Analisi ini menggunakan kualitatif serta menggunakan putusan dari
pengadilan niaga sebagai acuan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
sertfikat hak desain industri atas nama mantan komisaris adalah sertifikat desain
desain industri milik perusahaan bukan milik mantan komisaris secara individu.
Hak desain industri milik perusahaan dimulai sejak berdirinya perusahaan. Pada
tahun 2000 lahirnya undang-undang desain industri perusahaan mendaftarkan
barang produksi milik perusahaan atas nama mantan komisaris dan disertai
dengan perjanjian antara mantan komisaris dengan persahaan selama mantan
komisaris masih mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Hal ini
yang menyebabkan perusahaan merasa dirugikan oleh mantan komisaris karena
sertifikat tersebut diakui secara individu oleh mantan komisaris.
Kata Kunci: perlindungan hukum, desain industri, perbuatan melawan hukum