Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam faktor ? faktor
apa yang mempengaruhi anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah
tangga dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi
anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini
dilakukan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Dengan menggunakan metode
penelitian hukum normative adalah penelitian hukum doktriner,juga disebut
sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Sumber data diperoleh dari
sumber data sekunder dengan bahan pustaka yang menurut kekuatan mengikatnya
digolongkan ke dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa setiap anggota militer yang melakukan
kekerasan dalam rumah tangga atau perbuatan yang melanggar hukum maupun
pelanggaran ketentuan dari KUHPM tidak selalu mendapatkan hukuman
pemecatan, tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan. Anggota militer
dikenakan dua hukuman yaitu pertama hukuman disiplin militer misalnya seperti
penundaaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan dan yang kedua hukuman
pidana militer misalnya seperti hukuman penjara.
Kata kunci :Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertanggung jawaban pidana
militer