Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak
cacat mental dalam pembagian harta waris ditinjau dari hukum waris islam.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan wawancara
atau mendapatkan data yang lebih akurat yang berhubungan dengan judul
tersebut, sumber data yang diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan
perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian di Pengadilan Agama
yang memutuskan permohonan sebagai ahli waris dari anak cacat mental,
menunjukkan bahwa Negara melindungi hak-hak anak cacat mental melalui jalur
hukum. Karena anak cacat mental tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam
menerima pembagian warisan maka perlu adanya pendamping atau wali yang
mengurus pribadi anak serta hartanya, sehingga harta waris tersebut dapat
digunakan untuk keperluan si anak. Apabila wali dalam mengurus anak cacat
mental telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya maka pengadilan dapat
mencabut hak perwaliannya dan menggantikan kepada pihak lain. Dengan adanya
harta waris tersebut dapat dipakai sebagai modal untuk menggali bakat anak
supaya anak cacat mental tersebut menjadi anak yang berpotensi dan berprestasi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Cacat Mental, Hukum Waris Islam