Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan
Pengadilan Militer ditinjau menurut Kitab Undang ? Undang Kekuasaan Kehakiman
dan KUHPM dan Kitab Undang-Undang Hukum Militer ditujukan untuk para
anggota militer yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang secara
khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum militer yang salah satunya adalah
anggota militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dan analisa data yang
menggunakan analisa secara kualitatif normatif. Peradilan Militer merupakan salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai
anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Didalam penetapan putusan
Nomor : 55 ? K / PM.III ? 12 / AL / II / 2012, dapat dilihat bahwa pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam penjatuhan putusan terhadap kasus
Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota TNI tersebut sudah memenuhi unsur-unsur
tindak pidana ?Secara Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman?.
Didalam putusan Nomor : 55 ? K / PM.III ? 12 / AL / II / 2012 tersebut bahwa
Majelis Hakim menimbang dari fakta-fakta di persidangan dan unsur-unsur tindak
pidana Narkotika termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan
terdakwa serta menimbang dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, maka
berdasarkan pertimbangan dan musyawarah Hakim secara tertutup, maka diputuskan
untuk menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHPM.
Kata Kunci : Penyalahgunaan, Narkotika, Pengadilan Militer.