Abstract :
Ganti kerugian ialah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. Penelitian ini akan membahas masalah tentang pelaksanaan
permohonan ganti kerugian akibat penguasaan tanah tanpa hak dan bentuk
perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan atas penguasaan tanah tanpa hak.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif suatu prosedur pemecahan masalah
yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan objek ataupun subjek yang
diteliti pada seseorang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Penulis mengumpulkan data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul,
kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu suatu pembahasan
yang dilakukan dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan serta menafsirkan dan mendiskusikan data-data primer yang
telah diperoleh dan diolah sebagai suatu yang utuh. Dari penelitian studi kasus serta
studi kepustakaan mengenai ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum atas
penguasaan tanah tanpa hak, diperoleh hasil sebagai berikut : di dalam pelaksanaan
ganti kerugian bagi Penggugat akibat penguasaan tanah tanpa hak oleh Pemerintah
yaitu hanya berupa pengembalian sebagian tanah sengketa yang digunakan oleh
Pemerintah yang sudah didirikan bangunan yang diperuntukkan kepentingan umum.
Dari hasil analisa data tersebut diperoleh suatu kesimpulan, bahwa pemberian ganti
kerugian pengembalian sebagian hak atas tanah kepada penggugat adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah karena pihak yang dikalahkan telah
mempunyai beberapa bukti bahwa tanah sengketa tersebut milik Penggugat. Dari
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada
Pengadilan Negeri Waikabubak dalam menangani kasus permohonan ganti kerugian
karena perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah tanpa hak.
Kata Kunci : ganti rugi, penguasaan tanah, perbuatan melawan hukum