Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pertambangan batu mangan tanpa izin di
Pengadilan Negeri Surabaya, dimana dalam penelitian ini bertujuan untuk
membahas bentuk-bentuk pengaturan izin usaha pertambangan serta penerapan
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin dalam kasus
pidana putusan pengadilan negeri no 285/Pid.B/2012/PN.Sby. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah
data primer, dan data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentukbentuk
pengaturan izin usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan untuk
pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Pertimbangan Hakim dalam penerapan sanksi pidana pada pelaku tindak
pidana pertambangan tanpa izin dalam kasus no 285/Pid.B/2012/PN.Sby. Hakim
menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa selain melihat dari hal-hal
yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa, juga melihat
pertimbangan hakim yakni melihat posisi kasusnya, sikap terdakwa dalam
persidangan, dan kembali kepada keyakinan hakim hukuman apakah yang pantas
dijatuhkan kepada terdakwa.
Kata kunci : tindak pidana, pertambangan tanpa izin
Hak Cipta