Abstract :
Sertifikat Ganda (Overlapping) adalah Sertifikat yang untuk sebidang tanah
diterbitkan lebih dari satu Sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih
seluruhnya atau sebagiannya. Dalam hal ini ada 5 (lima) jenis hak atas tanah
adalah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak
pengelolaan. Dalam penerbitan sertifikat tanah tidak luput timbulnya
permasalahan tanah dalam hal ini sengketa tanah sertifikat ganda antara sertifikat
hak guna bangunan dengan sertifikat hak milik. Badan Pertanahan Nasional
merupakan wadah untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya
sertifikat ganda antara sertifikat hak guna bangunan dengan sertifikat hak milik di
Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II dan untuk mengetahui akibat hukum
timbulnya sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
empiris melalui penelitian kepustakaan, wawancara dan observasi. Sumber data
diperoleh dari lapangan atau lokasi penelitian, atau masyarakat (mengenai
perilaku hukum), berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, literatur, serta
semua bahan yang berkaitan dengan permasalahan. Analisa data menggunakan
metode berfikir deskriptif yang memberikan data menyeluruh tentang perilaku
manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya sertifikat ganda antara lain
karena ketidaktelitian pejabat kantor pertanahan, peta pendaftran dan kesengajaan
pemohon tidak memberikan keterangan yang tidak benar dan untuk memperoleh
keuntungan pribadi dan akibat hukum dari penerbitan sertifikat ganda. Dan akibat
hukum dari penerbitan sertifikat ganda adalah menimbulkan ketidakpastian
hukum, menimbulkan kerugian dan pembatalan sertifikat.
Kata Kunci : Sertifikat Ganda, Akibat Hukum timbulnya Sertifikat Ganda.