Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan pidana denda
terhadap tindak pidana penambangan pasir tanpa izin di Pengadilan Negeri
Sumenep, dimana hal tersebut bertujuan untuk membahas bentuk-bentuk
pengaturan tindak pidana penambangan pasir tanpa izin serta pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan pidana denda terhadap tindak pidana penambangan pasir
tanpa izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data
yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan analisa data menggunakan
analisa kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk pengaturan
tindak pidana penambangan pasir tanpa izin yakni Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 13 Tahun 2003 tentang izin Usaha Pertambangan Daerah Bahan
Galian Golongan C, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batu Bara, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda
terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin selain melihat dari hal-hal yang
meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa, juga melihat pertimbangan
hakim yakni melihat posisi kasusnya seperti apa, sikapnya terdakwa gimana, dan
kembali keyakinan hakim apakah harus dipenjara, mungkin hanya denda saja, atau
karena masih coba-coba atau baru sekali maka hukuman percobaan saja.
Kata kunci : Penerapan, pidana denda, penambangan pasir tanpa izin