Abstract :
Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri seorang manusia yang normal,
namun harus kita sadari bahwa semua kuasa ada di tangan Allah SWT, jika Allah SWT
tidak menghendaki, maka keinginan manusia pun tidak akan tercapai. Bagi keluarga
yang tidak mempunyai anak dan berusaha untuk memperoleh anak, meskipun anak
tersebut bukan hasil dari perkawinannya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah
dengan cara mengangkat anak orang lain (adopsi). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan adopsi di Pengadilan Agama Sidoarjo dan konsekuensi yuridis
penetapan adopsi. Penulis membahas tentang pengangkatan anak antar Warga Negara
Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris,
yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif dan mengkaji
secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan permohonan adopsi yang
diajukan di Pengadilan Agama Sidoarjo untuk tahun 2011 dan tahun 2012 paling banyak
permohonan adopsi dengan alasan belum mempunyai anak. Dan dalam pengajuan
permohonan adopsi, pemohon mendaftarkan permohonan, penerimaan permohonan,
penetapan hari sidang, persidangan, pembacaan penetapan hakim. Untuk permohonan
adopsi di Pengadilan Agama Sidoarjo ini, tidak ada hambatan dalam pengajuan adopsi.
Disamping itu, konsekuensi yuridis penetapan adopsi untuk Hubungan hukum
antara orangtua angkat terhadap anak angkatnya tidak menimbulkan hubungan apa-apa
kecuali hanya sebatas memelihara, mengasuh, merawat, mendidik, melindungi si anak
angkat untuk kesejahteraan dan kebaikan si anak angkat. Jadi hubungan anak angkat
dengan orangtua kandungnya masih tetap dan tidak putus.
Kata kunci : Adopsi, pengadilan agama