Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan
Perkara Pidana Nomor : 258/PID,S/2012/PN.SBY. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif melalui Library Research. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur,
karya tulis ilmiah, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Analisa Data
menggunakan analisa kualitatif yang dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 258/PID,S/2012/PN.SBY.
Dalam kasus ini Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 (duapuluh)
hari dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selema 2 (dua) bulan.
Pertimbangan Hakim dalam memutuskan hukuman terhadap Terdakwa berdasarkan
bukti-bukti yang sah seperti barang bukti curian, keterangan saksi-saksi dan keterangan
Terdakwa serta keyakinan hakim Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana Cyber Crime sebagaimana di atur dalam Pasal 32 ayat (2) UU ITE
Jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE dan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang telah
dilakukan dan tidak adanya alasan pemaaf sehingga hukuman diterapkan terhadap Terdakwa.
Penjatuhan hukuman pidana terhadap Terdakwa harus cukup dipertimbangkan sesuai
dengan bukti-bukti yang sah, karena jika hukuman pidana yang diputuskan oleh hakim
pertimbangan hukumnya kurang lengkap, maka putusannya dapat berakibat dibatalkan oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk itu dalam penentuan tentang adanya kesalahan
Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum, maka harus dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti dan hakim yang mengadili
harus yakin akan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP. Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah dan
keyakinan hakim atas kesalahan Terdakwa terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan,
maka syarat untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa telah terpenuhi.
Kata Kunci : Teknologi Infomasi, Cyber Crime, Dasar Pertimbangan Hakim dan
Putusan Pengadilan.