DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) AKIBAT TIDAK DIPENUHINYA HAK ISTERI DAN ANAK SETELAH PERCERAIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
KRISNA , KURNIA MAHARANI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2013-11-15 08:45:26 
Abstract :
Mengenai putusnya perkawinan karena perceraian harus dilakukan didepan Pengadilan, karena ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai adanya kepastian hukum mengenai status seseorang itu masih dalam status perkawinan atau tidak. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil selain harus mengindahkan ketentuan umum dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975, juga harus mengindahkan ketentuan khusus bagi PNS yang termuat dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. Pp No. 45 Tahun 1990., yaitu sebelum memasukkan gugatan perceraian harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan. Berkenaan dengan semakin maraknya kasus Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai, terdapat beberapa permasalahan yang dapat diangkat, yaitu bagaimana syarat-syarat pengajuan gugatan perceraian bagi PNS, bagaimana prosedur pengajuan gugatan perceraian bagi PNS, serta hambatan dalam pemeriksaan didalam gugatan perceraian bagi PNS di Bagan Kepegawaian Kota Surabaya. Metode Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Dalam penulisan skripsi ini meneliti hal yang berhubungan dengan prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Badan kepegawaian Kota Surabaya, sehingga diharapkan pelaksanaan ketentuan dalam peraturan yang mengatur masalah prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil dapat dianalisis, dalam hal ini adalah prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Kota Surabaya. Survei lapangan merupakan cara memperoleh data baik data primer maupun sekunder. Data primer adalah keterangan gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di badan Kepegawaian Kota Surabaya. Data sekunder yang diperoleh adalah keterangan yang didapat secara langsung dari pihak yang terkait prosedur gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa apabila seorang PNS ingin bercerai selain harus memenuhi syarat formal dan syarat substansil juga harus mendapat ijin dari atasan. Prosedur perceraiannya diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 Jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatannya yaitu apabila Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir yang mengakibatkan sidang menjadi terganggu. Kata Kunci : Penerapan Sanksi PNS, Perceraian, Hak Istri dan Anak 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur