Abstract :
Mengenai putusnya perkawinan karena perceraian harus dilakukan didepan Pengadilan,
karena ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai adanya kepastian hukum
mengenai status seseorang itu masih dalam status perkawinan atau tidak. Khusus untuk
Pegawai Negeri Sipil selain harus mengindahkan ketentuan umum dalam UU No. 1
Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975, juga harus mengindahkan ketentuan khusus bagi
PNS yang termuat dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. Pp No. 45 Tahun 1990., yaitu
sebelum memasukkan gugatan perceraian harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasan.
Berkenaan dengan semakin maraknya kasus Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai,
terdapat beberapa permasalahan yang dapat diangkat, yaitu bagaimana syarat-syarat
pengajuan gugatan perceraian bagi PNS, bagaimana prosedur pengajuan gugatan
perceraian bagi PNS, serta hambatan dalam pemeriksaan didalam gugatan perceraian
bagi PNS di Bagan Kepegawaian Kota Surabaya. Metode Pendekatan yang dipakai dalam
penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Dalam penulisan skripsi ini meneliti hal yang
berhubungan dengan prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil di Badan
kepegawaian Kota Surabaya, sehingga diharapkan pelaksanaan ketentuan dalam
peraturan yang mengatur masalah prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri sipil
dapat dianalisis, dalam hal ini adalah prosedur gugatan perceraian bagi pegawai negeri
sipil di Badan Kepegawaian Kota Surabaya. Survei lapangan merupakan cara
memperoleh data baik data primer maupun sekunder. Data primer adalah keterangan
gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di badan Kepegawaian Kota Surabaya.
Data sekunder yang diperoleh adalah keterangan yang didapat secara langsung dari pihak
yang terkait prosedur gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Badan
Kepegawaian Kota Surabaya. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa apabila seorang PNS
ingin bercerai selain harus memenuhi syarat formal dan syarat substansil juga harus
mendapat ijin dari atasan. Prosedur perceraiannya diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 Jo
PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil. Adapun hambatannya yaitu apabila Tergugat telah dipanggil secara patut akan
tetapi tidak hadir yang mengakibatkan sidang menjadi terganggu.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi PNS, Perceraian, Hak Istri dan Anak