Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
MERRYS , HANNY NURCAHAYA PANJAITAN
Subject
K Law (General)
Datestamp
2013-11-21 02:23:39
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Pertimbangan hakim dalam
memutus perkara dalam kaitannya dengan penindakan anak dalam Pasal 16
ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ,
hanya dijatuhi pidana jika tidak ada alternatif yang lain, maksudnya bahwa
penjatuhan pidana terhadap anak hanyalah merupakan alternatif terakhir
sedangkan pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidanaa tipu muslihat
pencabulan terhadap anak dan penerapan sanksi bagi pelaku anak tindak
pidana tipu muslihat pencabulan anak yaitu pasal 81 ayat (1) yang menentukan
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana penjara dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling sinfkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
3000.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) ,Sedangkan dalam pasal 81 ayat (2) menyebutkan
bahwa Ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud dalm ayat (1) berlaku
pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif melalui Library Research. Sumber data diperoleh dari literaturliteratur,
karya tulis ilmiah, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Analisa Data menggunakan analisa kualitatif yaitu data yang diperoleh dari
hasil wawancara,penamatan lapangan. Hasil Penelitian dapat disimpulkan
bahwa perkembanagan suatu teknologi yang semakin cepat dan alat
komunikasi yang sangat canggih maka terdapat pula perubahan tata nilai yang
berlaku dari masyarakat, perubahan tersebut bisa berubah positif dan negatif,
pelaku anak tindak pidana pencabulan menurut pertimbangan hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara murni dengan membujuk korban agar
bersedia untuk disetubuhi. Oleh karena itulah, maka yang membujuk dianggap
tidak cacat pikiran, karenanya terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dianggap mampu untuk
bertanggung jawab dari segi pidana.
Kata kunci: pertanggung jawaban pidana tipu muslihat pencabulan anak