Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan mengenai
pengakuan anak luar kawin yang diatur dalam KUHPerdata dengan Putusan MK
No. 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif melalui penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari literaturliteratur,
perundang-undangan yang berlaku dan serta semua bahan yang berkaitan
dengan permasalahan. Analisa data menggunakan analisa kualitatif. Hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Menurut KUHPerdata, Pengakuan anak luar
kawin harus dilakukan oleh bapak atau ibunya untuk mendapatkan hubungan
keperdataan. Pengakuan anak luar kawin hanya diperbolehkan terhadap anak luar
kawin selain anak zina dan anak sumbang, Sedangkan, menurut Putusan MK No.
46/PUU-VIII/2010 seorang anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan
keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, melainkan juga dengan ayah
biologis dan keluarga ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Anak luar kawin yang dimaksud disini lebih
luas, yaitu meliputi semua jenis anak luar kawin termasuk juga anak zina dan anak
sumbang. Pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, status anak
luar kawin tetap menjadi anak luar kawin meskipun memiliki hubungan
keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya. Dan sebagai
akibat adanya hubungan keperdataan antara ayah biologis dan keluarga ayah
biologisnya, maka timbulah hak dan kewajiban alimentasi diantara keduannya
yang berlaku secara timbal balik.
Kata kunci: Pengakuan, anak luar kawin, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010