Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
SEPTIAN , GERALDI ANANTATUR NAPITUPULU
Subject
K Law (General)
Datestamp
2013-11-21 02:45:36
Abstract :
Penulisan ini bertujuan Untuk mengetahui faktor penolakan lelang harta pailit
dan upaya hukum penolakan lelang tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu
penelitian normatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu menggunakan data sekunder
yaitu data dari penelitian kepustakaan dimana dalam data sekunder terdiri dari 3 (tiga)
bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier Hasil Pembahasan terhadap permasalahan dapat disimpulkan bahwa dalam
praktik gugatan perlawanan, pihak ketiga merasa dirugikan apabila obyek tersebut
dimasukkan ke dalam beodel pailit untuk dilelang. alasannya sendiri dikarenakan adanya
perjanjian jual beli pihak ketiga sebelum adanya putusan pailit serta pembayaran utang
kepada pihak ketiga menggunakan barang. Sedangkan kesalahan administrasi
permohonan lelang terjadi secara umum dikarenakan belum lengkapnya berkas atau
dokumen obyek lelang. Selain itu konsekuensi dari perlawanan tersebut terhadap
pelaksanaan putusan pailit hampir semua berjalan karena sifat serta merta akan tetapi
ada yang ditunda dikarenakan adanya perlawanan secara fisik dan upaya hukumnya
dengan mengajukan perlawanan ( derden verzet ) kepada pengadilan niaga yang
mengadili perkara permohonan pailit tersebut dan apabila tidak puas ada upaya hukum
lagi yakni kasasi dan peninjauan kembali
Kata kunci : Pailit, lelang, harta debitur