Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak
disahkan atau didaftarkan serta untuk mengetahui kekuatan hukum jika perjanjian perkawinan
tersebut tidak disahkan atau didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif .
Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang
berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif sebagai pegangan utama dan induktif
sebagai tata kerja penunjang. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Perkawinan
adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinannya
terhadap harta kekayaan mereka. Dengan dibuatnya perjanjian perkawinan maka calon suami
atau istri berhak menyiapkan beberapa hal untuk menyimpangi peraturan perUndang-Undangan
sekitar persatuan harta kekayaan, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban
umum. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan untuk suami-istri tidak
mempunyai akibat hukum yang signifikan, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada
kedua belah pihak. Meskipun perjanjian perkawinan itu dibuat jika perjanjian perkawinan itu
tidak dicatatkan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, perjanjian tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum. Ini sama halnya dengan perkawinan yang dilaksanakan secara hukum agama
tapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan