DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG TIDAK DISAHKAN MENURUT UNDANG–UNDANG NO 1 TAHUN 1974
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
SRI , ENDANG KUSDIARINI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2013-11-21 03:01:58 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak disahkan atau didaftarkan serta untuk mengetahui kekuatan hukum jika perjanjian perkawinan tersebut tidak disahkan atau didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif . Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang berlaku. Analisa data menggunakan metode deduktif sebagai pegangan utama dan induktif sebagai tata kerja penunjang. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinannya terhadap harta kekayaan mereka. Dengan dibuatnya perjanjian perkawinan maka calon suami atau istri berhak menyiapkan beberapa hal untuk menyimpangi peraturan perUndang-Undangan sekitar persatuan harta kekayaan, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum. Akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan untuk suami-istri tidak mempunyai akibat hukum yang signifikan, karena perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak. Meskipun perjanjian perkawinan itu dibuat jika perjanjian perkawinan itu tidak dicatatkan dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini sama halnya dengan perkawinan yang dilaksanakan secara hukum agama tapi tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur