Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di
kabupaten jombang serta mengetahui dan memahami Kendala-kendala apa saja
yang dapat terjadi saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
berlangsung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
empiris yaitu penelitian hukum yang mencakup penelitian terhadap identifikasi
hukum tidak tertulis dan tertulis penelitian terhadap efektifitas hukum.
Berdasarkan bahan hukum yang diperoleh, maka penulisan skripsi ini
menggunakan metode yang menganalisis data yang seiring digunakan dalam
penelitian kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan
data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis
atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai
suatu yang utuh.
Dari hasil penelitian berdasarkan data responden menunjukkan bahwa
sebagian besar masyarakat Jombang yang lahannya terkena jalur jalan tol
menyetujui diadakannya pembangunan jalan tol. Hal ini di buktikan sebanyak
95% responden menyatakan setuju dibangunnya jalan tol yang melewati lahan
atau tanah milik mereka dan hanya sekitar 5% responden menyatakan tidak setuju
mengenai pembangunan jalan tol yang melewati lahan atau tanah milik mereka.
Hal ini menunjukkan bakwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012
tentang pengadaan tanah sudah berlaku secara efektif di kabupaten jombang.
Terdapat kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum
terbagi menjadi beberapa yaitu kendala internal dimana kendala tersebut yang
terdapat di dalam pemerintah, dan ke dua kendala eksternal yang berkaitan dengan
kendala yang ada dalam masyarakat ketika pelaksanaan pengadaan tanah
berlangsung.
Kata kunci : Pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undangundang
Nomor 2 Tahun 2012 dan kendala-kendala.