Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Hak Asuh Anak
dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo dalam memberikan hak
pemeliharaan atau hak asuh anak kepada salah satu dari orang tuanya. Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan
perudang-undangan, teori-teori hukum dan yurispudensi yang berhubungan
dengan permasalahan yang di bahas. Dalam hal ini, metode pendekatan dalam
penelitian ini digunakan untuk menganalisa pelaksanaan hak asuh anak di
Pengadilan Agama Sidoarjo. Tipe Penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum deskriptif bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran
(deskripsi) lengkap tetang keadaan hukum di tempat tertentu dan pada saat
tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Jadi dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dan tipe penelitian menggunakan penelitian
hukum deskriptif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam permohonan hak asuh
anak, pemohon mendaftarkan atau pengajuan gugatan hak asuh anak, pembayaran
biaya, penerimaan perkara di meja I, pemanggilan kedua belah pihak, kedua belah
pihak menghadap ke Majelis Hakim, Mediasi, Tahap pembuktian, Replik Duplik,
Kesimpulan, Pembacaan putusan, pelaksanaan putusan oleh para pihak, apabila
salah satu pihak tidak mematuhi isi putusan maka pihak yang dirugikan
melakukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama.
Pertimbangan hakim dalam menetapkan hak pemeliharaan anak atau
hak asuh anak, selain pertimbangan hukum yang dilakukan, hakim juga melihat
kepentingan-kepentingan anak, supaya hak pemeliharaan anak atau hak asuh anak
tepat kepada siapa di dapatkan. Hakim juga menggunakan hadist Al-Qur?an dalam
mempertimbangkan putusan tentang hak asuh anak. Akibat dari putusan tersebut
adalah Hak asuh anak di di dapatkan oleh pihak ibu sampai anak berumur 12
tahun, apabila anak sudah berumur 12 tahun maka anak yang akan memilih
diantara orang tuanya yang berhak atas hak asuh anak dan pihak ayah
berkewajiban membayar nafkah untuk anaknya sebesar Rp 3.000.000 tiap
bulannya.
Kata kunci : Hak asuh anak dan, putusan Pengadilan Agama