Abstract :
Penelitian ini bartujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang
peraturan menyalakan lampu motor di siang hari di kota Surabaya selain itu untuk
menambah pengetahuan
Media massa adalah salah satu sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia
akan informasi. Media menyajikan kegiatan atau peristiwa yang terjadi dalam
kehidupan manusia. Hingga antara keduanya tidak dapat dipisahkan dan saling
membutuhkan satu sama lainnya. Berita-berita yang disajikan oleh media massa
merupakan hasil seleksi dari berbagi issue yang berkembang di masyarakat. Tidak
semua kejadian atau peristiwa yang terjadi didalam kehidupan manusia
ditampilkan oleh media massa.
Persepsi merupakan aktivitas mengindera, mengintegrasi dan memberikan
penenilaian pada objek-objek fisik maupun objek sosial, dan pengindraan tersebut
tergantung pada stimulus fiisk dan sitimulus sosial yang ada pada lingkungannya.
Sensasi-sensai dari lingkungan akan diolah bersama-sama dengan hal-hal yang
telah dipelajari sebelumnya baik hal itu berupa harapan-harapan, nilai-nilai, sikap,
ingatan dan lain-lain (Young, 1956:78)
Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif, menggunakan studi
deskriptif dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam. Informan
dalam penelitian ini adalah orang yang berumur di atas 17 tahun, mengunakan
motor, melewati perempatan mayangkara, berdomisili di Surabaya dan memiliki
profesi yang berbeda-beda, yang memahami permasalahan yang terjadi sesuai isi
penelitian dan bisa memberikan data yang diperlukan oleh peneliti. Dalam
wawancara tersebut melibatkan empat orang yaitu satu orang polisi berpangkat
IPDA, satu orang sekertaris sekertariat Dinas Perhubungan Surabaya cabang
Joyoboyo, satu orang karyawan salah satu intansi pemerintahan di kota Surabaya,
dan satu orang mahasiswi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tiga (informan satu, dua, dan empat)
dari empat infoeman menyatakan setujuh terhadap peraturan menyalakan lampu
motor di siang hari/ safety riding (daytime running light) di karenakan peraturan
tersebut sangat bermanfaat bagi pengendara dan dapat menekan angka kecelakaan
di jalan raya, selain itu informan ketiga menyatakan pendapatnya tentang
peraturan menyalakan lampu motor di siang hari/ safety riding (daytime running
light) tidak setuju di karenaka peraturan tersebut hanya sia-sia dan tidak cocok jia
alasannya hanya untuk meminimalisasikan kecelakaan di jalan Secara garis besar ditarik kesimpulan bahwa peraturan menyalakan lampu
motor di siang hari sangat bermanfaat karena dengan adanya pengendara
menyalakan lampu motor maka dapat membantu pengendara lain agar lebih
berhati-hati dan dengan begitu maka angka kecelakaan di jalan akan mengurang.