Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan satu-satunya pajak properti di Indonesia
sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 12 tahun 1994. Pajak Bumi dan
Bangunan sebagai pajak obyektif, yaitu pajak negara yang sebagaian besar penerimanya
merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas
yang juga dinikmati oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. oleh sebab itu,
wajar bila pemerintah pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak bumi dan bangunan (PBB) memiliki nilai
rupiah kecil dibandingkan dengan pajak pusat lainnya, tetapi mempunyai dampak luas
sebab hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan dikembalikan untuk daerah yang
bersangkutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris
pengaruh kesadaran wajib pajak,kemampuan wajib pajak,kepatuhan wajib pajak
terhadap keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan didesa Sambungrejo
Sukodono.
Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data skunder.
Populasi pada penlitian ini adalah seluruh wajib Pajak Bumi dan Bangunan dengan
menggunakan Simple Random Sampling untuk wilayah Kelurahan Desa Sambungrejo
yang berjumlah 2.194 WP rumahan, dengan jumlah sampel 100 WP. Alat uji yang
digunakan adalah Regresi Linier Berganda yang menggunakan program SPSS.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pemahaman wajib pajak,
Kesadaran wajib pajak, Kepatuhanwajib pajaan Kemampuan wajib pajak, berpengaruh
terhadap keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, teruji kebenarannya.
Keyword : Pajak Bumi dan Bangunan, Pemahaman wajib pajak, Kesadaran wajib
pajak, Kepatuhan wajib pajak, dan Kemampuan wajib pajak.