Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan rehabilitasi
bagi penyalahguna narkotika di BNN Kota Surabaya, dimana hal tersebut
bertujuan untuk membahas bagaimana pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan
oleh BNN Kota Surabaya dalam menanggulangi tindak pidana narkoba di
Surabaya. bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana narkoba.
Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis empiris. Sumber data
yang digunakan adalah teori yang berkaitan dengan kasus tindak pidana
Narkotika, Psikotropika yang diatur sesuai dengan UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika, serta di dukung pula dengan PP 25 No 11 Tentang Wajib
Lapor Pecandu Narkotika dan PERMENKES No 46 Tahun 2012 Tentang
petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu penyalahguna, dan
korban penyalahguna narkotika yang dalam proses atau yang telah di putus oleh
pengadilan. Penyusunan Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Hasil penelitian yang diperoleh
menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan
narkoba berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditangani BNN Kota Surabaya adalah
sebagai berikut : (1) Faktor rasa ingin tahu atau motif ingin tahu, (2) Faktor pergaulan
atau faktor teman sebaya, (3) Faktor frustasi karena tekanan ekonomi. Adapun
pelaksanaan rehabilitasi narkotika yang dilakukan BNN Kota Surabaya adalah : (1)
rehabilitasi medis, (2) rehabilitasi sosial. Walaupun BNN Kota Surabaya dalam hal
setiap saat melakukan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sudah ada Undang-
Undang yang melarang dengan punya ancaman hukuman penjara maupun
hukuman denda. Tetapi hal ini tidak akan menyurutkan niat para pemakai
pengedar, Bandar dan produsen untuk bergelut dengan barang haram ini. Karena
sanksi pidana dan sanksi denda masihlah tidak setimpal dengan akibat dari
perbuatan yang telah merusak generasi bangsa.
Kata Kunci : Rehabilitasi, Narkotika , BNN, Penyalahguna.