Abstract :
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah: Untuk
mengetahui, menganalisis pertimbangan hukum pengadilan yang menjatuhkan
putusan dalam perkara tindak pidana militer dan mengetahui upaya hukum yang
dilakukan oleh jaksa oditur atas pidana percobaan yang dilakukan oleh terdakwa
yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bersifat yuridis
normatif hal ini bertujuan untuk menghasilkan penjelasan yang sistematis dari
suatu permasalahan hukum. Langkah pengumpulan bahan hukum dalam tulisan
ini adalah melalui studi kepustakaan, yaitu diawali dengan inventarisasi semua
bahan hukum yang terkait dengan pokok permasalahan. Langkah pembahasan
dilakukan menggunakan penalaran yang bersifat deduktif. Pembahasan
selanjutnya digunakan penafsiran sistematis dalam arti mengkaitkan pengertian
antara peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menurut
pengamatan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
penganiayaan cenderung lebih banyak menggunakan pertimbangan yang bersifat
yudiris dibandingkan yang bersifat non-yuridis. Sebenarnya pidana yang
dijatuhkan bukan pidana bersyarat melainkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
agar citra kesatuan militer di mata masyarakat tetap baik dan bagi pelaku tindak
pidana tidak mengulangi perbuatanya lagi. Dalam kasus penganiayaan sesama
anggota Tentara Nasioanal Indonesia yang di pidana bersyarat, jaksa oditur
seharusnya melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Militer III-12
Surabaya, tetapi jaksa oditur tidak melakukan upaya hukum banding.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Upaya Hukum, Pengadilan Militer.