Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai macam faktor yang
mempengaruhi anggota militer untuk melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana militer yang
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penelitian ini dilakukan di
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif yaitu penelitian perpustakaan atau studi dokumen.
Sumber data diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan pustaka yang
menurut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Faktor-faktor yang mendasari terjadinya tindak pidana
korupsi secara bersama-sama oleh anggota militer adalah faktor sosial dan faktor
ekonomi, kedua faktor tersebut saling menunjang satu sama lain untuk melahirkan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama Pertanggung jawaban pidana bagi
anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
adalah melalui persidangan militer atau militer tinggi tergantung pangkat dan
jabatannya. Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijerat dengan Pasal 2
dan 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
.
Kata kunci : Korupsi, Pertanggung jawaban Pidana