Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
ARIK , RESTU CAHYO SUSILO
Subject
JK Political institutions (United States)
Datestamp
2014-02-01 10:14:51
Abstract :
Penelitian ini didasarkan pada fenomena kesemrawutan PKL disekitar wilayah
Pasar Keputran dalam menjajakan barang dagangannnya untuk melayani para pembeli
yang mengakibatkan kemacetan karena padatnya lalu lintas menuju jalan Urip
Sumoharjo. Tujan penelitian ini adalah mengetahui Peran Satuan Polisi Pamong Praja
dalam Penataan Tempat Usaha PKL Di Sekitar wilayah Pasar Keputran Kota Surabaya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan
fokus penelitian: 1.Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban
PKL, 2.Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban PKL, 3.Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya No
17 Tahun 2003 Pasal 2 dan Peraturan Kepala Wali Kota Surabaya yang berkaitan dengan
penataan PKL 4.Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban PKL dengan aparat Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau
aparatur lainnya, 5. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban PKL dengan aparat Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dan atau aparatur lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
observasi, dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta menggunakan teknik analisis
data model interaktif terhadap obyek penelitian yaitu Peran Satuan Polisi Pamong Praja
dalam Penataan Tempat Usaha PKL Di Sekitar Pasar Keputran Kota Surabaya dapat
disimpulkan bahwa : 1.Memberikan suatu kebijakan kepada pedagang kaki lima
untuk berjualan di sebagian jalan, sebagian trotoar dan sekitar wilayah pasar
Keputran dengan waktu yang telah di tetapkan, yaitu mulai pukul 20.00 Wib ?
05.00 Wib serta tetap menjaga dan memelihara fasilitas yang ada, dan memberi
sanksi kepada pedagang kaki lima yang ketahuan melanggar aturan yang
ditetapkan.2. Peran Satpol PP dalam Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Pedagang Kaki Lima disekitar Pasar
Keputran Kota Surabaya sudah berperan..3. Pelaksanaan kebijakan penegakan
Peraturan belum berperan dengan baik, dimana pihak Satuan polisi Pamong Praja
masih memberikan kelonggaran waktu berjualan kepada pedagang kaki lima yang
seharusnya pada pukul 20.00 di berikan kelonggaran mulai pukul 17.00, dan
hanya PKL yang berjualan pada pukul 15.00 yang diberikan sanksi. 4. Dalam hal
penataan Pedagang Kaki Lima di wilayah sekitar pasar Keputran, pihak Satuan
Polisi Pamong Praja hanya berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong
Praja Kecamatan, kecuali diadakan operasi gabungan, penertiban IMB, anjal,
PSK, baru Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan pihak Patuan Polisi
Pamong Praja Kecamatan, pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas
Koperasi.5.Pelaksanaan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan
menaati Perda belum berperan, dimana untuk sekarang masih di fokuskan kepada
pedagang yang berjualan sebelum waktunya.
Kata Kunci :PKL, Satuan Polisi Pamong Praja, Pasar, Kebijakan, Peran