Abstract :
Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi yaitu banyaknya
jumlah pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan di luar balai nikah sedangkan
di KUA Kec.Buduran Kab.Sidoarjo telah disediakan fasilitas balai nikah untuk
pelaksanaan akad nikah masyarakat tanpa dipungut biaya sedikitpun.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana Kualitas Pelayanan Pelaksanaan
Akad Nikah di KUA Kec. Buduran Kab. Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan mendeskripsikan kualitas pelayanan pelaksanaan akad nikah di
KUA Kec. Buduran Kab.Sidoarjo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
dengan fokus penelitian: prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya
pelayanan, kompetensi petugas pemberi pelayanan, sarana dan prasarana, produk
pelayanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dengan key person dan informan serta dokumentasi dari arsip KUA
Kec.Buduran Kab.Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta menggunakan teknik
analisis data model interaktif terhadap obyek penelitian yaitu Kualitas Pelayanan
Pelaksanaan Akad Nikah di KUA Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, dapat
disimpulkan bahwa 1) prosedur pelayanan yang dilakukan oleh KUA kepada
masyarakat sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan, namun pada umumnya
masyarakat menggunakan jasa modin dari desa untuk mendaftarkan nikahnya
sehingga banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai alur prosedur
pencatatan nikah dan juga masih banyak masyarakat yang tidak menjalankan
prosedur pencatatan nikah secara sempurna, 2) waktu pelayanan pengurusan
pencatatan nikah di KUA Kec.Buduran Kab.Sidoarjo dilaksanakan sesuai waktu
jam dan hari kerja KUA, 3) biaya pelayanan pencatatan nikah dan biaya
pelaksanaan akad nikah yang dibebankan oleh KUA Kec.Buduran Kab.Sidoarjo
kepada masyarakat sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan
pemerintah, 4) kompetensi petugas pemberi pelayanan pencatatan nikah dan
pelaksanaan akad nikah di KUA Kec.Buduran Kab.Sidoarjo sudah sesuai dengan
pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan dan
telah disahkan sebagai PPN oleh yang berwenang, 5) Sarana balai nikah yang
telah disediakan oleh KUA Kec.Buduran Kab.Sidoarjo memiliki tingkat
kenyamanan yang masih kurang dari segi luas bangunannya dan prasarana yang
lain. Peminat balai nikah pun juga masih jarang, karena masyarakat banyak yang
lebih memilih untuk menikah di luar balai nikah, 6) Dari hasil penelitian pada
KUA Kec.Buduran Kab.Sidoarjo, buku nikah yang diberikan kepada masyarakat
dalam keadaan yang baik dan layak. Data-data yang dimuat didalamnya juga
sesuai kebenaran dan ketentuannya sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN BIMAS
Islam dan Urusan Haji No. DJ.1/I/PW.01/1487/2005 Tanggal 20 April 2005
tentang petunjuk pengisian formulir NR