Abstract :
ABSTRAKSI
, 0841010023, AKUNTABILITAS KEPALA
DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENERIMAAN DAN
BELANJA DESA (Studi di Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten
Gesik)
Pada Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Desa pada Pasal 7 Ayat 1 (a) menjelaskan bahwa proses akuntabilitas yang yang
dilakukan oleh kepala desa harus tertuju pada tiga sasaran yaitu masyarakat, BPD
(Badan Permusyawaratan Daerah) dan Bupati. Dari observasi yang ada
dilapangan, Kepala Desa hanya mengimplementasikan laporan
pertanggungjawaban keuangan desa kepada BPD dan Bupati, tetapi peneliti belum
menemukan laporan pertanggungjawaban secara tertulis yang ditempel pada
papan pengumuman yang ditujukan kepada masyarakat. Sedangkan didalam
Perda Gresik Nomor 12 Tahun 2006 Nomor 7 Pasal 2 disebutkan bahwa proses
pertanggungjawaban keuangan Desa kepada masyarakat harus berupa selebaran
yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan
dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya (misalnya radio
komunitas). Maka dari itu peneliti mengambil judul akuntabilitas Kepala Desa
dalam pengelolaan anggaran penerimaan dan belanja Desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akutabilitas Kepala
Desa dalam pengelolaan anggaran APB Desa ditetapkan pada fokus pertama
yaitu akuntabilitas vertikal adalah akuntabilitas Kepala Desa Menganti terhadap
pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa dalam bentuk laporan
pengelolaan keuangan desa kepada Bupati melalui Camat. Sedangkan fokus kedua
yaitu akuntabilitas horizontal adalah akuntabilitas kepada BPD Desa dan
masyarakat Desa.
Metode penelitian Deskriptif Kualitatif, dengan analisis model interaktif
dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk
mengabil data dari sumber data yang berupa tulisan, prilaku, tindakan, pristiwa,
kejadian, kata-kata. Dengan peneliti sebagai instrumen penelitian.
Kesimpulan dari hasil penelitian menyatakan bahwa Fokus pertama
akuntabilitas Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dilaksanakan setahun
sekali diakhir tahun anggaran dan diserahkan kepada Bupati melalui Camat pada
tahun berikutnya. Untuk bentuk laporan kepada Bupati melalui Camat berupa
tertulis. Akuntabilitas Horizontal yang meliputi dua saasaran kajian yaitu (a)
Akuntabilitas Kepala Desa Kepada BPD melalui musyawarah BPD akuntabilitas
Kepala Desa kepada BPD telah dilaksanakan pada akhir Desember 2011 dalam
bentuk lisan dan tertulis. (b)Akuntabilitas Kepala Desa Kepada masyarakat
akuntabilitas Kepala Desa kepada kepada masyarakat telah dilaksanakan secara
lisan pada pada akhir Desember 2011 yang dihadiri tokoh masyarakat dan BPD.
Sedangkan laporan tertulis berupa selebaran yang ditempel pada papan
pengumuman desa tidak dilaksanakan, melainkan kepala desa memberikan draft
neraca APB Desa kepada masyarakat melalui Kasun, RW dan RT.