Abstract :
Penelitian ini didasarkan pada fenomena adanya kasus laporan pengaduan
masyarakat yang belum terselesaikan dan tiap tahunnya mengalami peningkatan
jumlah laporan dugaan mal-administrasi. Permasalahan penelitian ini adalah
Bagaimana Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa
Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-administrasi
Penyelenggara Pelayanan Publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam
Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-administrasi Penyelenggara Pelayanan
Publik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
dengan fokus penelitian: 1). Menerima laporan; 2). Pemeriksaan substansi; 3).
Menindak lanjuti laporan; 4). Investigasi. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara dengan key person dan informan serta
dokumentasi arsip dari Perwakilan Ombudsman R.I Propinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta menggunakan teknik
analisis data model interaktif terhadap obyek penelitian yaitu Peran Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian
Laporan Atas Dugaan Mal-administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik dapat
disimpulkan bahwa :
1). Menerima laporan; a. prosedur; b. syarat laporan; c. registrasi; jadi proses
penerimaan ditangani oleh asisten namun dilapangan penerimaan bisa ditangani
oleh pembantu umum selagi tidak melanggar batas kewenangan asisten
ombudsman. Sedangkan lamanya waktu diterimanya sampai registrasi laporan
kurang lebih 14 hari, tapi dilapangan dilaksanakan cukup 3-5 hari, 2).
Pemeriksaan substansi: a. awal pemeriksaan substansi laporan; b. batasan waktu
laporan; jadi pemeriksaan sudah dilaksanakan dengan tepat, hal ini didasari dari
batasan waktu pemeriksaan substansi sampai penyelesaian laporan dilakukan
kurang lebih satu bulan sudah selesai. 3). Menindaklanjuti laporan: a.
pemanggilan terhadap pelapor/terlapor untuk klarifikasi; b. hasil tindaklanjut; jadi
tindaklanjut laporan dilakukan dengan pemanggilan langsung untuk klarifikasi
kepada semua pihak, dan hasil tindaklanjut berupa rekomendasi atau dengan
mediasi. 4). Investigasi: a. penyampaian usul rekomendasi penyelesaian laporan;
b. pengumuman hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari investigassi; jadi
penyampaian usul rekomendasi bisa dilakukan pelapor dengan syarat kesepakatan
bersama, dan pengumuman hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi
disampaikan melalui media massa seperti; koran jawa pos, radio Sonora fm, TVRI
Surabaya, JTV Surabaya, detik.com, surya.co.id, jejaring sosial, dan seminar
umum.