Abstract :
MEILLY FERNNY LOMBOAN, IMPLEMENTASI TEPAT PELAYANAN
SANTUNAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DI
KANTOR JASA RAHARJA SIDOARJO
Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi yaitu banyaknya
jumlah yang mengklaim santunan dan yang diberikan santunan sangat berbeda
sekali jumlahnya dimana pemberian dana santunan yang diberikan kepada korban
kecelakaan lalu lintas jalan hanya 40% pertahun atau 548 dari jumlah
keseluruhan 1453 pemohon pertahun. Dimana dalam pelaksanaann pemberian
santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan haruslah tepat dimana seluruh
rakyan Indonesia berhak mendapatkan santunan tersebut sesuai UU. No. 34
Tahun 1964 dan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36/PMK.010/2008
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi tepat pelayanan
santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan di kantor Jasa Raharja
Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untukpelaksanaan tepat pelayanan santunan
korban kecelakaan lalu lintas jalan di kantor Jasa Raharja Sidoarjo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
dengan fokus penelitian: tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat
waktu, tepat tempat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dengan key person dan informan serta dokumentasi dari arsip kantor
Jasa Raharja Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta menggunakan teknik
analisis data model interaktif terhadap obyek penelitian yaitu Implementasi
Pealayanan Tepat Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kantor Jasa
Raharja Sidoarjo, dapat disimpulkan bahwa 1) masih belum tepat banyaknya
masyarakat tahu tentang informasi yang di buat oleh PT. jasa Raharja mulai dari
teleo bebas pulsa website maupun sosialisasi yang diadakan oleh kantor Jasa
Raharja, 2) banyak korban dan ahli waris didalam pengurusan prosedur untuk
jumlah santunan yang akan diberikan ole PT. Jasa Raharja, 3) dimana dalam
pemberian santunan masih banyak keidakahuan keluarga untuk siapa yang
diberikaan santunan dari korban kecelakaan jika korban berada di Rumah sakit
ataupun meninggal dunia, 4) Masih lambatnya waktu didalam pemberian
santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan.. Maka ddalam pelaksanaan sangat
tidak tepat waktu dam memperlambat jalannya pemberian dana santunan korban
keceakaan lalu lintas Jalan dengan waktu yang ditetapkan, 5) Sudah banyak
masyarakat yang tahu bahwa pengurusan kecelakaan korban yang terjadi dimana
pun dapat di klaim di kantor Jasa Raharja sesuai dengan idenitas terdekat.