Abstract :
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang menggambarkan secara mendalam
obyek penelitian dari fakta ? fakta yang ada. Berdasarkan fenomena tersebut
permasalah yang di dapat adalah masalah biaya yang ditetapkan pihak Kelurahan
untuk memenuhi kelengkapan berkas memberatkan masyarakat. Sehingga
perumusan masalah dari masalah tersebut adalah : ?Bagaimana implementasi
PRONA di Kelurahan Pulorejo, Mojokerto?. Dengan tujuan penelitian adalah
untuk mengetahui Implementasi PRONA di Kelurahan Pulorejo, Mojokerto.
Pelaksanaan PRONA diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No
189 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan PRONA, pelaksanaan PRONA merupakan
pensertifikatan tanah secara masal dan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI no
24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Pelaksanaan penelitian ini dilakukan di Kelurahan Pulorejo Mojokerto,
karena tempat tersebut yang menjadi obyek pelaksanaan PRONA. Dengan fokus
penelitian ini adalah : 1. Prosedur pelaksanaan PRONA, 2. Persyaratan
administrasi pelaksanaan PRONA, 3. Biaya pelaksanaan PRONA.
Informan dan responden dalam penelitian ini adalah Kepala seksi
pengaturan dan penataan pertaahan Kota Mojokerto selaku koordinator dan
penanggung jawab dalam pelaksanaan PRONA, pelaksana kegiatan yaitu staf
Kantor BPN dan staf Kantor Kelurahan Pulorejo serta masyarakat peserta
PRONA.
Hasil penelitian tentang PRONA di Kelurahan Pulorejo diperoleh yaitu :
1. Prosedur : prosedur yang diberikan kepada peserta PRONA sudah baik,
masyarakat antusias dengan program tersebut. 2. Persyaratan administrasi
pelaksanaan PRONA:dalam persyaratan adminstrasi pelaksanaan Prona cukup
baik. Masyarakat dengan mudah mengetahui kelengkapan persyaratan
administrasi. 3. Biaya Pelaksanaan Prona: masyarakat sudah banyak mengetahui
pelaksanaan pensertifikatan tanah dilakukan secara gratis, hanya beberapa saja
yang belum mengerti jika pelaksanaan Prona tidak dipungut biaya. Dan merasa
keberatan dengan pembayaran yang ditetapkan oleh kelurahan dalam pemenuhan
syarat lain sebagai penunjang kelengkapan berkas