Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Mochammad, Firdaus Sholihin
Subject
K623 Civil law
Datestamp
2014-04-05 16:21:02
Abstract :
Nama Mahasiswa :
NPM : 0871010055
Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep, 21 Januari 1990
Program Studi : Strata 1 (S1)
Judul Skripsi :
IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR
MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO
ABSTRAKSI
Maraknya kasus perceraian telah memberikan kewajiban kepada Pengadilan
Agama Sidoarjo dalam menekan angka perceraian melalui mediasi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh implementasi mediasi oleh Pengadilan
Agama Sidoarjo dalam mengurangi angka perceraian melalui pihak ketiga yang
sifatnya netral dan tidak mempunyai kewenangan untuk memutus. Penelitian ini
menggunakan metode Yuridis Empiris yaitu pendekatan masalah dengan melihat
sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Sumber data yang diperoleh dari
penelitian berbentuk observasi dan wawancara, selain itu digunakan juga literatur-
literatur serta perundang-undangan yang berlaku sebagai pendukung dalam
penelitian. Analisis data yang digunakan melalui metode deskriptif analisis. Di lihat
dari pelaksanaan mediasi di peradilan yang kurang optimal dikarenakan beberapa
faktor, yakni kurangnya respon dari para pihak untuk melakukan mediasi, minimnya
respon advokat, kurang professionalnya mediator, dan paradigma masyarakat untuk
selalu menang. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dengan perkembangan
perkara yang rata-rata 300 perkara per-tahun diharapkan Mediator Hakim atau
Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo mampu menahan angka
perceraian melalui aturan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan di masa mendatang. Meskipun pelaksanaan mediasi di peradilan kurang
optimal dikarenakan beberapa faktor, yakni kurang respon dari para pihak, minimnya
respon advokat, kurang professionalnya mediator, dan paradigma masyarakat untuk
selalu menang. Padahal untuk pelaksanaan perdamaian dibutuhkan suatu dukungan
dari para pihak atau advokat yang berwenang dan kemahiran pada setiap mediator
dalam menjalankan tugasnya untuk mendamaiakan para pihak yang bersengketa.
Kata Kunci : Mediasi