Abstract :
Nama Mahasiswa : Misbahul Munir
NPM : 0671010089
Tempat/Tanggal Lahir : Sidoarjo, 19 Juni 1986
Program Studi : Stara 1 (S1)
Judul Skripsi :
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK DARI
PERKAWINAN SIRI MENURUT PASAL 55 UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
ABSTRAKSI
Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk masyarakat
sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan tetapi pada
kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan sesuai yang
diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran
terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan siri. Hal
ini berdampak negatif terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak dari
perkawinan tersebut. Pelaksanaan perkawinan siri, tentunya tanpa melalui prosedur
yang telah ditetapkan. Maka atas hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang
dapat di kemukakan yaitu, Pertama, bagaimana kedudukan hukum anak dari
perkawinan siri menurut pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Kedua, bagaimana hak-hak anak dalam perkawinan siri tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
bersifat deskriptif yaitu mendiskripsikan secara sistematis dan menyeluruh dari
obyek yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahn hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian semacam ini biasa disebut
dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara kualitatif
normatif dan dijelaskan secara deduktif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, kedudukan perkawinan siri dianggap
tidak sah menurut hukum positif. Kedudukan hukum terhadap anak dari perkawinan
siri dianggap anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan
keluarga ibunya saja. Anak luar kawin bisa dianggap anak yang sah jika ia diakui
oleh orang tuanya dan disahkan oleh Pengadilan. Dengan demikian anak luar kawin
tersebut mempunyai status dan tercatat sebagai anak luar kawin yang diakui dan
berhak atas biaya hidup, pendidikan, perwalian serta warisan dari ayahnya. Mengenai
pembagian waris, anak luar kawin tersebut hanya mendapat bagian sepertiga dari
yang semestinya diperoleh anak yang sah.
Kata Kunci: Perkawinan Siri, Kedudukan Hukum Anak, Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.