Abstract :
Nama :
NPM : 0771010080
Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 28 Desember 1989
Progam Studi : Pidana
Judul Skripsi :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU WHISTLEBLOWER
PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAKSI
Pertumbuhan kasus korupsi di Indonesia sangatlah cepat dibandingankan dengan
pengungkapannya. Saat ini muncul fenomena baru dalam dunia hukum dimana
munculnya sesesorang yang berani mengungkap fakta di balik terjadinya tindak pidana
korupsi. Sang pengungkap fakta dapat di sebut dengan whistleblower. Whistleblower
biasanya di tujukan kepada seseorang yang pertama kali mengungkap atau melaporkan
suatu tindak pidana atau tindakan yang di anggap illegal. Pengungkapan tersebut tidak
selalu didasari itikad baik sang pelapor tetapi tujuannya untuk mengungkap kejahatan
atau penyelewengan yang diketahuinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji literatur-literatur yang
berkaitan, pendapat para ahli hukum terkait dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen
untuk memperjelas hasil penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-
bentuk perlindungan hukum yang akan didapatkan oleh whistleblower serta
pertanggungjawaban whistleblower sebagai pelaku dalam artian menggungkap fakta
namun ikut juga terlibat atau sebagai saksi yang hanya menyampaikan informasi yang
diketahuinya. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bentuk-bentuk perlindungan
yang didapat oleh whistleblower adalah mendapatkan jaminan tidak dapat dituntut secara
hukum apabila tidak ikut terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkannya sesuai dengan
pasal 10 UU LPSK Tahun 2006 serta jaminan akan keamanan pribadi.
Pertanggungjawaban whistleblower sebagai pelaku adalah dapat dipidana jika sang
pengungkap fakta memiliki unsur unsur pidana didalamnya namun tidak dapat dituntut
jika hanya menjadi saksi saja karena perlindungan hukum tersebut telah dijamin oleh
undang-undang.
Kata Kunci : Whistleblower, Korupsi, Perlindungan hukum