Abstract :
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL ?VETERAN? JAWA TIMUR
FAKULTAS HUKUM
Nama :
NPM : 0771010083
Tempat Tanggal Lahir : Jombang, 11 Juni1988
Progam Studi : HTN
Judul Skripsi :
PEMBERIAN IZIN GANVGGUAN TERHADAP USAHA HIBURAN (RESTORAN)
DI KOTA SURABAYA (Berdasakan Perda No.1 Tahun 2004 Tentang Izin Gangguan)
Abstraksi
Rentannya bisnis di bidang restoran akan menimbulkan berbagai gangguan, maka
diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang buruk yang
mungkin akan terjadi. Seperti halnya suatu kegiatan usaha pasti sedikitnya dapat
menyebabkan terganggunya suatu kehidupan lingkungan di sekitar tempat kegiatan usaha
tersebut. Untuk itu penulis mengambil dua macam permasalahan yang dituangkan dalam
skripsi ini yakni mengenai bagaimanakah mekanisme pemberian Izin Gangguan dan
perpanjangan Izin Gangguan terhadap restoran di Kota Surabaya serta sanksi bagi yang tidak
memenuhi perizinan ini. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif
dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier yang disusun secara
sistematika yakni berurutan dari bab I, bab II, bab III dan bab IV. Setelah dilakukan
pengujian, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah: pemilik restoran dalam pendirian
restoran wajib untuk mengurus Izin Gangguan karena restoran merupakan salah satu obyek
dari Izin Gangguan yang ditengarai dapat menimbulkan dampak gangguan terhadap
lingkungan sekitar. Hal yang membedakan tentang tata cara perpanjangan Izin Gangguan
restoran dengan obyek Izin Gangguan lain yakni mengenai kewajiban melampirkan Surat
Setoran Pajak Restoran bulan terakhir. Sanksi bagi yang tidak mengajukan permohonan Izin
Gangguan ataupun tidak memperpanjang izin gangguannya dibagi menjadi dua macam, yaitu
sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa bunga 2 % dari besarnya
retribusi yang terutang, penutupan tempat usaha, pencabutan izin, dan adanya keharusan
membayar uang paksa. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan dan denda.
Kata Kunci : Usaha Hiburan. Izin gangguan.