Abstract :
Kode etik ikatan akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai pedoman dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi akuntan pemerintah sebagai praktisi dan persepsi mahasiswa akuntansi sebagai akademisi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Analisisnya didasarkan pada jawaban responden yang diperoleh melalui kuesioner yang didistribusikan di kota Surabaya.
Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada responden yang terpilih. Kriteria responden untuk akuntan adalah yang bekerja sebagai akuntan di pemerintahan. Sedangkan, kriteria responden untuk
mahasiswa akuntansi yang memilih konsentrasi publik adalah yang masih tercatat sebagai mahasiswa jurusan akuntansi di Universitas Pembangunan Nasional ?Veteran? Jawa Timur.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa persepsi akuntan pemerintah dan mahasiswa akuntansi khususnya tentang Tanggungjawab profesi terdapat perbedaan persepsi terhadap kode etik akuntan. Sedangkan persepsi akuntan pemerintah dan
mahasiswa akuntansi tentang kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, dan perilaku profesional tidak terdapat perbedaan terhadap kode etik akuntan.
Kata kunci : Akuntan pemerintah, Mahasiswa Akuntansi, Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.