Abstract :
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 PADA
KARYAWAN SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK DI
PT. GARAM PERSERO (TBK) SURABAYA
Oleh :
ABSTRAK
Pajak merupakan biaya bagi perusahaan karena beban pajak akan
mengurangi laba perusahaan, oleh sebab itu meminimalkan beban pajak adalah
salah satu fungsi manajemen keuangan melalui fungsi perencanaannya.
Perencanaan pajak (tax planning) adalah salah satu upaya untuk menekan
pengeluaran beban pajak sekecil mungkin. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini adalah bagaimana penerapan perencanaan pajak atas PPh Pasal 21
pada karyawan sebagai upaya penghematan beban pajak di PT. Garam Persero
(Tbk) Surabaya. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui
perencanaan pajak atas PPh 21 pada karyawan yang dilakukan oleh PT. Garam
Persero (Tbk) dan seberapa besar penghematan beban pajak yang dihasilkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat
kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung
dan analisa dokumen. Analisis data bersifat induktif, kualitatif, hasil penelitian
lebih menekankan makna daripada generalisasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka PT. Garam Persero
(Tbk) telah melakukan perencanaan pajak yaitu perencanaan pajak penghasilan
pasal 21 atas karyawan yaitu dengan Gross Up Method yang memberikan
tunjangan kepada karyawan. Dengan diberlakukannya Gross Up Method ini
perusahaan berhasil menghemat pengeluaran PPh Badan. Dalam pengenaan PPh
Badan perusahaan sebelum tax planning yaitu sebesar Rp. 2.324.945.763 lebih
besar dibandingkan setelah tax planning yaitu sebesar Rp. 2.140.803.783. Jadi
antara sebelum dan sesudah dilakukan perencanaan pajak terdapat perbedaan yang
cukup signifikan dan timbul penghematan pajak (tax saving) yaitu sebesar Rp.
184.141.980 (Rp. 2.324.945.763-2.140.803.783).
Kata kunci : Perencanaan Pajak (Tax Planning), Pajak Penghasilan Pasal 21,
Gross Up Mehod, dan Tax Saving