Abstract :
PENGARUH PEMAHAMAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAK
TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
(Studi Kasus pada Komite Pengusaha Alas Kaki Kota Mojokerto)
Kurnia Widhi Hapsari
Abstraksi
Pajak didasarkan pada Undang - Undang yang berarti bahwa pemungutan
pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan
masyarakat. Harapan pemerintah terhadap semua wajib pajak mengenai
pembayaran tanpa adanya kecurangan. Maka sudah seharusnya masyarakat sadar
akan kewajibannya untuk membayar pajak. Masyarakat harus membayar pajak
dengan benar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Namun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pemungutan pajak, wajib pajak tersebut tidak menguasai benar tentang Undang-
Undang perpajakan sehingga Ditjen Pajak menanggapi hal tersebut sebagai
ketidakpatuhan dan memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk
memperoleh kepatuhan akan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Pengukuran
variabelnya menggunakan skala Likert dengan skala data yang digunakan berupa
skala interval. Sedangkan alat ukur yang dipakai untuk mengukur variabel ini
menggunakan strategi survey dengan model impersonal. Teknis analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan uji
hipotesisnya berupa uji F dan uji t. untuk mengolah data yang diperoleh
digunakan SPSS.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil
kesimpulan bahwa hipotesis yang menyatakan diduga pemahaman dan kesadaran
wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak studi kasus pada komite
pengusaha alas kaki Kota Mojokerto, tidak terbukti kebenarannya.
Keywords: pemahaman wajib pajak , kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib
pajak