Abstract :
Dalam upaya untuk membiayai pembangunan, pemerintah telah bertekad
secara perlahan melepaskan ketergantungan dari luar negeri dan beralih kepada
kemampuan bangsa sendiri yakni melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor
pajak. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat adalah
pajak penghasilan. Saat ini sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assesssment
System yaitu wajib pajak sebagai subyek pajak di dalam menentukan kewajiban
perpajakannya diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. Namun dalam sistem ini masih ditemukan adanya celah bagi wajib
pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Hal ini disebabkan antara lain belum
cukupnya pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak
dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan perhitungan pajak penghasilannya
dengan benar dan lengkap. Rendahnya tingkat pengetahuan perpajakan masyarakat
tentang pajak mengakibatkan sikap masyarakat cenderung apatis terhadap pajak yang
akhirnya berpengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam hal kedisiplinan
membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Penerapan Self
Assessment System Terhadap Kecenderungan Penghindaran Pajak Penghasilan.
Dalam penerapan Self Assessment System ini wajib pajak diharapkan memiliki
kesadaran, kejujuran, kedisiplinan dan hasrat yang tinggi dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya dan tidak melakukan penghindaran pajak.
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi Desa Kepuh
Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang terdaftar di KPP Pratama
Sidoarjo Utara. Tekhnik Pengambilan sampel menggunakan simple random sampling
sehingga jumlah sampel yang digunakan adalah 97 Wajib Pajak Pribadi. Tekhnik
analisis menggunakan analisis regresi linear berganda.
Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa hanya Hasrat Membayar Pajak
yang mempunyai kontribusi terhadap penghindaran pajak, sedangkan Kesadaran
Wajib Pajak, Kejujuran Wajib Pajak, dan Kedisiplinan Wajib Pajak tidak
mempunyai kontribusi terhadap penghindaran pajak.