Abstract :
ABSTRAK
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan bagi negara yang begitu
penting untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan Nasional untuk
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat seluruh Indonesia.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah ada perbedaan
kepatuhan wajib pajak dalam melakukan penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21
dan 25.
Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang telah selesai dan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tahun 2010 dan 2011
sejumlah 956 Wajib Pajak Badan, dan sampel yang digunakan sebanyak 90 Wajib
Pajak Badan dengan pengambilan sampel menggunakan teknik simple random
sampling. Metode analisis data dengan menggunakan McNemar Test, dan
perhitungan statistiK dengan menggunakan program SPSS versi 16.0.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada KPP Pratama Sidoarjo
Utara adalah tidak ada perbedaan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajibannya menyetorkan PPH 21 sebelum dan sesudah dilakukannya
pemeriksaan, tidak ada perbedaan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajibannya melaporkan PPH 21 sebelum dan sesudah dilakukannya
pemeriksaan, tidak ada perbedaan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajibannya menyetorkan PPH 25 sebelum dan sesudah
dilakukannya pemeriksaan, ada perbedaan kepatuhan formal Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajibannya melaporkan PPH 25 sebelum dan sesudah dilakukannya
pemeriksaan.