Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
ACHMAD , MUZAYYINUL CHULUQIL ASTNA
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-04-17 03:58:22
Abstract :
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan
BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah yang mengurus segala hal terkait
dengan TKI, kesamaan fungsi di antara keduanya membuat kebijakan mereka
kerap bentrok dan memunculkan dualisme pelayanan. Dalam konteks inilah
dapat dipahami upaya penanganan masalah TKI yang hendak mendulang
devisa di negeri orang itu jadi terbengkalai.
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2006 tersebut menyebutkan?
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonnesia yang
selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah Non Departemen
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden?
Konsideran huruf a Perpres Nomor 81 tahun 2006 ini menjelaskan
bahwa BNP2TKI adalah badan Pelaksana Kebijakan, dan Pasal 1 Peraturan
Presiden tersebut BNP2TKI bertanggung jawab langsung terhadap presiden
sedangkan pada Pasal 17 UUD ayat 1 menyebutkan? Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara? dan ayat 3 ? setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan?, Kemenakertrans dipimpin oleh seorang
menteri negara yang mempunyai kewenangan merumuskan dan membuat
kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis
ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Aturan-aturan di atas menunjukkan
kedudukan organisasi BNP2TKI dan Kemenakertrans sejajar yaitu
bertanggung jawab langsung terhadap presiden tetapi dalam kewenangannya
BNP2TKI sebagai lembagai pelaksana kebijakan sedangkan Depnakertrans
sebagai perumus dan pembuat kebijakan, hal ini menimbulkan inkonsistensi
aturan hukum karena seharusnya lembaga pemerintah pelaksana kebijakan
dan pembuat kebijakan tidaklah berkudukan sejajar.
Kata kunci :Kedudukan BNP2TKI, Sistem Hukum di Indonesia