Abstract :
Alasan yang dapat dijadikan isteri untuk melakukan cerai gugat adalah karena adanya
tindak kekerasan suami terhadap isteri dalam rumah tangga serta perselisihan, pertengkaran
dan jarang memberikan nafkah kepada isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
gambaran pelaksanaan dan pertimbangan hakim mengenai cerai gugat di Pengadilan Agama
Sidoarjo. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu
pendekatan dilakukan secara statute approach atau pendekatan perundang-undangan yang
dilakukan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa cerai gugat yang dilakukan isteri kepada suami di Pengadilan Agama Sidoarjo
disebabkan adanya faktor internal dan eksternal diantaranya suami tidak bertanggung jawab
baik ekonomi, meninggalkan kewajiban, poligami tidak sehat, penganiayaan, dan gangguan
pihak ketiga yang tidak diharapkan dan suami mengalami krisis moral. Namun dalam
Putusan ke 5 sampling Pengadilan Agama Sidoarjo. Majelis Hakim dalam memutus perkara
berdasarkan pertimbangan kemashlahatan dengan menghindari bahkan menghilangkan
kemadharatan yang mukin akan timbul, baik untuk Penggugat dan Tergugat maupun keluarga
keduanya dan anak keturunannya dengan tidak menyebutkan secara vulgar alasan kekerasan
suami terhadap isteri dalam rumah tangga sebagai alasan utama perceraian ini tetapi, lebih
memilih perselisihan dan pertentangan secara terus menerus sebagai alasan perceraian
tersebut.
Kata Kunci : Cerai, cerai gugat, Pengadilan Agama