Abstract :
Tanah sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia. Namun harus
kita sadari bahwa pembatalan hak atas tanah yang sering terjadi ini sebagai
pembatalan hak yang penerimaan hak tidak memenuhi syarat yang ditetapkan
dalam keputusan pemberian hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat
hukum dan upaya hukum dari akibat pembatalan hak atas tanah. Dalam penelitian
ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan
dilakukan secara statute approach atau pendekatan perundang?undangan yang
dilakukan dengan menelaah semua undang?undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penulis dapat disimpulkan
bahwa setiap kasus pertanahan setelah terbit Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3
Tahun 2011 terlebih dahulu ditangani oleh BPN yang memiliki wewenang dari
Peraturan ini sebagai bentuk penanganan non litigasi/penanganan di luar peradilan
dan apabila kasus pertanahan tersebut tidak dapat diselesaikan BPN maka
dilimpahkan ke lembaga pengadilan dan setelah memiliki kekuatan hukum
tetap/inkrah, maka dilakukan proses tindak lanjut dari pembatalan haknya oleh
BPN. Sehingga terdapat akibat hukumnya yaitu akibat hukum dengan pembatalan
pendaftaran konversi/pengakuan hak yang statusnya kembali kepada bekas hak
adat, pembatalan peralihan hak yang statusnya kembali pada status semula
sebelum dialihkan dan pembatalan penerbitan sertifikat yang bersangkutan
tersebut dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti. Namun pembatalan
yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional masih ada bentuk perlindungan
hukum repesif maka pihak yang dirugikan dalam surat keputusan pembatalan hak
atas tanah tersebut dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali apabila ada
yang dirugikan dalam putusan kasasi sebelum 180 hari setelah putusan Peninjauan
kembali. Tetapi jika ada unsur kesalahan pada administratif maka bisa melakukan
upaya hukum dengan pelimpahan kepada PTUN dengan alasan surat keputusan
tersebut cacat hukum atau melanggar azas-azas hukum pemerintahan yang baik.
Kata Kunci : Pembatalan, hak atas tanah, putusan pengadilan.