Abstract :
Bagi pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan, pada umumnya
menginginkan ketepatan waktu pengungkapan laporan keuangan. Ketepatan
waktu ini terkait dengan manfaat dari laporan keuangan itu sendiri dan merupakan
unsur penting dalam pengambilan keputusan investasi. Jika terdapat penundaan
yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan
kehilangan relevansinya. Tahun 2008, BAPEPAM dan Lembaga Keuangan
mengeluarkan lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lembaga Keuangan
Nomor: KEP-460/BL/2008 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala yaitu
bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit selambat-lambatnya sembilan puluh hari setelah tanggal laporan
keuangan tahunan. Perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan
tanggal opini audit dalam laporan keuangan mengindikasikan tentang lamanya
waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor (audit delay). Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaruh laba rugi dan ukuran perusahaan terhadap
audit delay.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 15 perusahaan
Property dan Real Estate yang go publik di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2006
? 2008, Dan Sumber data berasal dari Bursa Efek Indonesia, dan Pusat Refrensi
Pasar Modal. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan Uji
Regresi Linier Berganda dengan alat bantu komputer, yang menggunakan
program SPSS. 16.0 For Windows
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa hipotesis 1 yang menyatakan
bahwa laba rugi berpengaruh terhadap audit delay pada perusahaan Property dan
Real Estate yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia, terbukti kebenarannya, dan
untuk hipotesis 2 yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh
terhadap audit delay pada perusahaan Property dan Real Estate yang Go Publik di
Bursa Efek Indonesia, tidak terbukti kebenarannya.