DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Pd Bpr) Bank Daerah Pati
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muria Kudus
Author
-, Kasmuri
Subject
Hukum 
Datestamp
2016-07-25 05:38:39 
Abstract :
Skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD BPR) BANK DAERAH PATI” bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kredit dengan jaminan kendaraan bermotor serta mengetahui penyelesaian kredit dengan jaminan kendaraan bermotor jika debitor wanprestasi di PD BPR Bank Daerah Pati. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah PD BPR Bank Daerah Pati yang berada di Kabupaten Pati, pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik non random sampling, karena tidak semua unsur dari populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi wakil dari populasi. Dari penelitian yang dilakukan pada PD BPR Bank Daerah Pati diperoleh hasil mengenai tata cara pelaksanaan kredit dengan jaminan kendaraan bermotor yang meliputi pemberian kredit oleh PD BPR Bank Daerah Pati yang menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (kreditor dan debitor), pembuatan akta jaminan fidusia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terhadap kendaraan yang dibebani jaminan fidusia, pendaftaran akta jaminan fidusia dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum antara pihak kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia dan pihak debitor sebagai pemberi jaminan fidusia agar mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PD BPR Bank Daerah Pati dan cara mengatasinya. Hambatan-hambatan tersebut adalah kendaraan yang belum dibalik nama dijadikan sebagai jaminan kredit, cara mengatasinya adalah dengan membantu proses balik nama dan upaya yang dilakukan oleh PD BPR Bank Daerah Pati dalam mengatasi kredit macet dengan memberi pengarahan-pengarahan, penjelasan tentang resiko yang harus ditanggung dan denda yang dikenakan jika sampai terjadi keterlambatan angsuran. Dalam memberikan surat peringatan kepada debitor yang dalam jangka waktu pembayaran angsuran selama tiga kali berturut-turut tidak membayar, PD BPR Bank Daerah Pati memberikan surat peringatan I. Apabila surat peringatan I tidak dilaksanakan dan dalam jangka waktu dua hari setelah surat peringatan I, maka PD BPR Bank Daerah Pati memberikan surat peringatan II  
Institution Info

Universitas Muria Kudus