Abstract :
EVALUASI PENERAPAN PSAK NO. 27 TENTANG AKUNTANSI
PERKOPERASIAN ATAS KEWAJARAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
(KPRI) ?DELTA MAKMUR? SIDOARJO
Fauzia
Abtraksi
Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang diharapkan berperan
aktif dalam usaha meningkatkan kehidupan perekonomian mastarakat seringkali
dalam perkembangannnya mengalami berbagai hambatan. Salah satu
hambatannya yang dihadapi adalah masalah dalam bidang akuntansinya.
Adanya karakteristik khusus yang membedakan koperasi dengan badan
usaha lain membuat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memberikan kontribusi
nyata untuk mendukung perkembangan koperasi yaitu dengan dikeluarkannya
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 tentang akuntansi
perkoperasian dengan revisi terbaru tahun 1998 yang berlaku efektif untuk
laporan keuangan koperasi yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 1999.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 ini menjadi standar yang
mengatur tata cara penyajian laporan keuangan bagi koperasi untuk menciptakan
konsistensi dan keseragaman perlakuan akuntansi perkoperasian, diharapkan
dapat membawa koperasi menuju peningkatan diri baik secara ekonomi maupun
sosial.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Subyek penelitian ini adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia ?Delta
Makmur? Sidoarjo. Adapun periode laporan keuangan yang digunakan adalah
laporan keuangan periode 31 Desember 2009. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui penerapan akuntansi perkoperasian, kewajaran penyajian laporan
keuangan, serta efetivitas laporan keuangan pada Koperasi Pegawai Republik
Indonesia ?Delta Makmur? Sidoarjo sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Pegawai Republik
Indonesia ?Delta Makmur? Sidoarjo belum sepenuhnya menerapkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27. Hal ini dapat diketahui dari belum
dibuatnya Laporan Promosi Ekonomi Anggota serta belum adanya pemisahan
transaksi yang dilakukan oleh anggota dan anggota.
Keywords : PSAK No. 27, Akuntansi Perkoperasian