DETAIL DOCUMENT
PENGUASAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN SEBAGAI PEMODERASI KECENDERUNGAN WAJIB PAJAK MENGGUNAKAN E-FILING (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN YANG TERGABUNG DI PT. MUGAN GROUP INDONESIA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
RENDIANI, RENDIANI
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2019-11-26 03:35:02 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara persepsi kemanfaatan, persepsi kemudahan, penguasaan teknologi informasi dan pemahaman perpajakan terhadap kecenderungan wajib pajak menggunakan e-filing. penelitian ini bersumber pada Technology Acceptance Model yang dikembangkan oleh Davis (1989). Populasi penelitian ini adalah staff pajak yang melakukan transaksi PPN di perusahaan yang tergabung di PT. Mugan Group Indonesia. Jumlah responden yang digunakan sebanyak 99 responden dengan teknik purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan adalah model regresi moderasi dengan teknik Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian ini menunjukkan secara parsial persepsi kemanfaatan dan penguasaan teknologi informasi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kecenderungan wajib pajak menggunakan e-filing. Persepsi kemudahan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan wajib pajak menggunakan e-filing. Adapun penguasaan teknologi informasi tidak dapat memoderasi hubungan persepsi kemanfaatan dan kemudahan secara parsial terhadap kecenderungan wajib pajak menggunakan e-filing. Pemahaman perpajakan secara parsial dapat memoderasi hubungan persepsi kemanfaatan terhadap kecenderungan wajib pajak menggunakan e-filing namun pemahaman perpajakan secara parsial tidak dapat memoderasi hubungan persepsi kemudahan terhadap kecenderungan wajib pajak menggunakan e-filing. Temuan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kemanfaatan teknologi dan pemahaman perpajakan memiliki keterbatasan jika kemampuan wajib pajak dalam menggunakan teknologi dan kemampuan dalam pemahaman pajak tersebut juga terbatas. 
Institution Info

Universitas Stikubank