Abstract :
Skipsi dengan judul IMPLEMENTASI EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI JEPARAâ€. Secara umum bertujuan untuk mengetahui tata cara dan prosedur tentang eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Jepara, pada Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menyebutkan bahwa, sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat tersebut memuat irah-irah dengan kata-kata “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€, yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan skunder. Setelah data diperoleh diolah secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diperoleh hasil yang menunjukkan bahwa eksekusi hak tanggungan yang terjadi selama ini sudah sesuai dengan perundang undangan dan prosedur yang berlaku, eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jepara tidak terlalu banyak mendapat kendala atau hambatan ini terbukti dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Pengadilan Negeri Jepara dari data dan dari wawancara dengan responden sampel.
Kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa eksekusi sebagai upaya terakhir dari proses peradilan perdata, eksekusi dilakukan karena pihak yang kalah tidak mau menyerahkan objek yang dijadikan sengketa dengan sukarela maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jepara untuk melakukan eksekusi.