Abstract :
Otonomi daerah dan desentralisasi adalah pemberian sebagian kewenangan dan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing. Ini membuka kesempatan suatu Negara tersebut untuk
melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan kota. Maka kota Surabaya (Indonesia) dan kota Busan (Korea Selatan) memutuskan untuk melaksanakan kerjasama sister city berdasarkan kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU). Selama proses pelaksanaan kerjasama sister city Surabaya ? Busan dibutuhkan beberapa instrumen pendukung demi tercapainya tujuan yang tercantum didalam MOU. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian Kualitatif yang
dijabarkan melalui tipe penelitian deskriptif terkait efektifitas hasil pencapaian kebijakan pemerintah Surabaya dalam melaksanakan kerjasama sister city dengan Busan di pendidikan.
Kata Kunci : desentralisasi, sister city, MOU